Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menjadi acuan perumusan program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif Rancangan Renja SKPD Tahun 2014. (2) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perumusan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju berdasarkan pada prioritas, sasaran dan program yang tercantum dalam rancangan awal RKPD Tahun 2014 yang akan disusun kedalam rancangan Renja SKPD Tahun 2014 harus selaras dan konsisten dengan yang ditetapkan dalam Renstra SKPD.
Koreksi Anda