Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2014 dalam RPJMD. (2) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014.
Koreksi Anda