Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan penyusunan RKPD;
b. Penyusunan rancangan awal RKPD;
c. Penyusunan rancangan RKPD;
d. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD;
e. Perumusan rancangan akhir RKPD; dan
f. Penetapan RKPD.
Koreksi Anda
