Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
Koreksi Anda
