Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air untuk gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
