Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dan alat-alat berat dan alat-alat besar yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
