Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PKB khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
