Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PKB khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB khusus Penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id