Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
