Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN- KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. (2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Pasal.id