Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN- KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
