Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persentase dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan apabila daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah yang mengatur PKB dan BBN-KB sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2) Ketentuan mengenai isi kotor (GT/gross tonage) antara GT 5 sampai dengan GT 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikecualikan apabila daerah belum MENETAPKAN Peraturan Daerah yang mengatur PKB dan BBN-KB sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koreksi Anda