Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persentase dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan apabila daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah yang mengatur PKB dan BBN-KB sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2) Ketentuan mengenai isi kotor (GT/gross tonage) antara GT 5 sampai dengan GT 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikecualikan apabila daerah belum MENETAPKAN Peraturan Daerah yang mengatur PKB dan BBN-KB sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koreksi Anda
