Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur untuk melaksanakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
