Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA DENGAN KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posisi PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id