Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan.
(3) Gubernur melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi.
(4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan penerapan Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
