Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. perubahan cara kerja; dan d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
Koreksi Anda