Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan:
a. perubahan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. perubahan cara kerja; dan
d. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja.
Koreksi Anda
