Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Komisi Standarisasi Kompetensi Pengawas Pemerintahan melakukan kaji ulang Standar kompetensi pengawas pemerintahan.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan standar kompetensi pengawas pemerintahan.
(3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
