Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan meliputi:
a. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Pertama;
b. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Muda; dan
c. Standar Kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan Madya.
(2) Standar kompetensi bagi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari standar komptensi umum dan standar kompetensi inti.
(3) Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari penguasaan kompetensi umum dan kompetensi inti tingkat atau jenjang jabatan dibawahnya.
(4) Uraian Standar Kompetensi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
