Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Standar kompetensi Pengawas Pemerintahan digunakan sebagai acuan dalam:
a. pelaksanaan tugas Pengawas Pemerintahan;
b. pengembangan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengawas Pemerintahan;
c. menguji kompetensi Pengawas Pemerintahan; dan
d. sertifikasi Pengawas Pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
