Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi Pengawas Pemerintahan digunakan sebagai acuan dalam: a. pelaksanaan tugas Pengawas Pemerintahan; b. pengembangan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pengawas Pemerintahan; c. menguji kompetensi Pengawas Pemerintahan; dan d. sertifikasi Pengawas Pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda