Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemerintahan wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi pengawas pemerintahan.
(4) Tatacara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
