Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGANKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dari T 0 sampai dengan T 12A merupakan titik koordinat hasil pelacakan yang disepakati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id