Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGANKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dari T 0 sampai dengan T 12A merupakan titik koordinat hasil pelacakan yang disepakati.
Koreksi Anda
