Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
