Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi.
(2) Gubernur melalui Kepala SKPD Provinsi yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
