Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika lingkup Kabupaten/Kota Kepada Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika lingkup provinsi Kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
