Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. halaqoh;
e. pagelaran, festival seni dan budaya;
f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas;
g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu;
h. pemberdayaan masyarakat;
i. pelatihan masyarakat;
j. karya tulis ilmiah; dan
k. sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis.
Koreksi Anda
