Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya: 1. antisipasi dini; 2. pencegahan; 3. penanganan; 4. rehabilitasi; 5. pendanaan; dan 6. partisipasi masyarakat. b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan: 1. Organisasi kemasyarakatan; 2. Swasta; 3. Perguruan tinggi; 4. Sukarelawan; 5. Perorangan; dan/atau 6. Badan hukum d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan e. menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id