Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya:
1. antisipasi dini;
2. pencegahan;
3. penanganan;
4. rehabilitasi;
5. pendanaan; dan
6. partisipasi masyarakat.
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan:
1. Organisasi kemasyarakatan;
2. Swasta;
3. Perguruan tinggi;
4. Sukarelawan;
5. Perorangan; dan/atau
6. Badan hukum
d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan
e. menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Koreksi Anda
