Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya;
(2) Bupati/walikota melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh Kepala SKPD yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
