Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.
Koreksi Anda