Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Kegiatan;
b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Kegiatan; dan
c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Kegiatan.
Koreksi Anda
