Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Kegiatan; b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Kegiatan; dan c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id