Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri;
b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri.
Koreksi Anda
