Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri.
Koreksi Anda