Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tugas Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. melakukan tugas kesekretariatan kelompok kerja penyelenggaraan SPIP;
b. menyiapkan tempat, peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana untuk pertemuan dan rapat; dan
c. menyiapkan dan menyampaikan undangan pertemuan dan rapat.
Koreksi Anda
