Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. melakukan tugas kesekretariatan kelompok kerja penyelenggaraan SPIP; b. menyiapkan tempat, peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana untuk pertemuan dan rapat; dan c. menyiapkan dan menyampaikan undangan pertemuan dan rapat.
Koreksi Anda