Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tugas Kelompok Kerja (Pokja) SPIP Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penguatan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. sosialisasi penyelenggaraan SPIP;
d. melakukan uji coba/piloting penerapan sesuai dokumen pengaturan penyelenggaraan SPIP;
e. melakukan instalasi ke seluruh tingkatan pengendalian melalui pendidikan dan latihan dan pembimbingan teknis;
f. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh pada Tahun 2012; dan
g. melakukan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan tugas dari masing- masing Satgas.
Koreksi Anda
