Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Kelompok Kerja (Pokja) SPIP Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: a. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penguatan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. sosialisasi penyelenggaraan SPIP; d. melakukan uji coba/piloting penerapan sesuai dokumen pengaturan penyelenggaraan SPIP; e. melakukan instalasi ke seluruh tingkatan pengendalian melalui pendidikan dan latihan dan pembimbingan teknis; f. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh pada Tahun 2012; dan g. melakukan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan tugas dari masing- masing Satgas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id