Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Satgas Kegiatan.
(2) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para pejabat Eselon II/III yang terkait dengan Kegiatan sejak dari penanggung jawab Kegiatan sampai dengan pelaksana Kegiatan.
(3) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran.
(4) Susunan Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Pimpinan Komponen.
Koreksi Anda
