Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran.
(3) Susunan Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
