Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SPIP wajib diselenggarakan oleh Menteri, Pimpinan Komponen dan Unit Kerja Mandiri serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tingkatan pengendalian, yaitu:
a. tingkat Kementerian Dalam Negeri;
b. tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. tingkat Kegiatan.
Koreksi Anda
