Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proCses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 3. Komponen adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penyelenggara SPIP. 4. Unit Kerja Mandiri adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian sebagai penyelenggara SPIP, terdiri dari adalah Institut Pemerintahanan Dalam Negeri (IPDN), Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional. 5. Tingkat Kementerian adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup kementerian. 6. Tingkat Komponen adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup komponen. 7. Tingkat Unit Kerja Mandiri adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup unit kerja mandiri. 8. Tingkat Kegiatan adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup kegiatan. 9. Instansi Pemerintah adalah Unit kerja eselon I, eselon II , eselon III dan eselon IV yang melaksanakan penerapan SPIP di lingkungan Kementerian. 10. Satuan Tugas kegiatan yang selanjutnya disebut satgas adalah pejabat eselon II/III yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP dilingkup komponen.
Koreksi Anda