Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
PERUBAHAN/PERGESERAN ANGGARAN
(1) Apabila terdapat penambahan jumlah siswa sekolah swasta akibat tahun ajaran baru, PIHAK KEDUA melakukan perubahan alokasi dana BOS untuk sekolah yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme perubahan APBD, setelah alokasi perubahan tesebut ditetapkan oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi perubahan atau pergeseran anggaran akibat perubahan jumlah siswa riil di sekolah swasta, PIHAK KEDUA dapat melakukan pergeseran dengan tidak merubah jumlah nominal dan tujuan penggunaan hibah, yang selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
