Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA berhak menunda pencairan dana BOS apabila PIHAK KEDUA, tidak/belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan dana BOS berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang disampaikan kepada PIHAK KEDUA. (3) PIHAK PERTAMA berkewajiban segera mencairkan dana hibah BOS apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA dan menyatakan lengkap dan benar melalui verifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda