Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH
(1) Pencairan dana hibah BOS untuk sekolah swasata yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota ............................. Tahun ...............
dilakukan secara triwulanan sesuai alokasi yang ditetapkan.
(2) Untuk pencairan hibah dana BOS, PIHAK KEDUA menngajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri:
a. Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
b. Foto copy Rekening Sekolah Swasta yang masih aktif;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab;
(3) PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah dari PIHAK PERTAMA, Segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana Opersional Sekolah (BOS) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
