Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH (1) Pencairan dana hibah BOS untuk sekolah swasata yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kabupaten/Kota ............................. Tahun ............... dilakukan secara triwulanan sesuai alokasi yang ditetapkan. (2) Untuk pencairan hibah dana BOS, PIHAK KEDUA menngajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri: a. Naskah Perjanjian Hibah Daerah; b. Foto copy Rekening Sekolah Swasta yang masih aktif; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab; (3) PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah dari PIHAK PERTAMA, Segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana Opersional Sekolah (BOS) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda