Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH
(1) PIHAK PERTAMA memberikan hibah Dana BOS kepada PIHAK KEDUA, berupa uang sebesar Rp............................................... (.........................................................................
....................................................................... rupiah)
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan sebagaimana diberlakukan juga bagi sekolah negeri dan petunjuk teknis tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah hibah daerah ini.
(3) Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa sekolah.
(4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) khusus untuk jenis kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dengan mekanisme manajemen sekolah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
