Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329F

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329E ayat (2) didasarkan atas Naskah perjanjian hibah daerah. (2) Naskah perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan kepala sekolah swasta. (3) Dalam rangka percepatan penyaluran dana hibah, kepala SKPD Pendidikan atas nama kepala daerah dapat menandatangani Naskah perjanjian hibah. (4) Naskah perjanjian hibah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk keperluan 1 (satu) tahun anggaran. (5) Format Naskah perjanjian hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran F.I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 329F — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id