Koreksi Pasal 329E
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana BOS bagi sekolah negeri dilakukan setiap triwulan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD Pendidikan melalui rekening masing-masing sekolah.
(2) Penyaluran dana BOS bagi sekolah swasta dilakukan setiap triwulan oleh BUD melalui rekening masing-masing sekolah.
(3) Penyaluran dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu penyampaian laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
