Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329C

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana BOS untuk sekolah negeri dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan. (2) Dana BOS untuk sekolah swasta dianggarkan pada jenis belanja hibah. (3) RKA-SKPD untuk program/kegiatan dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh SKPD Pendidikan. (4) RKA-PPKD untuk belanja hibah dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh PPKD. (5) Kode rekening belanja tidak langsung dan belanja langsung yang bersumber dari dana BOS, untuk uraian obyek belanja dan rincian obyek belanja sebagaimana tercantum pada lampiran A.VIII.a.1 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda