Koreksi Pasal 329B
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS sekolah negeri sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepala daerah MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran atas usul kepala SKPD Pendidikan selaku Pengguna Anggaran; dan
b. kepala sekolah ditunjuk sebagai PPTK.
(2) Tugas PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengelola dana BOS yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Pendidikan.
Koreksi Anda
