Koreksi Pasal 324
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dapat MENETAPKAN SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
22. Diantara Bab XV dan Bab XVI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Koreksi Anda
