Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 296A

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (3) huruf a, disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 21. Ketentuan Pasal 324 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 324 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 296A — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id