Koreksi Pasal 296A
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat
(3) huruf a, disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
21. Ketentuan Pasal 324 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 324 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
