Koreksi Pasal 123A
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada SKPKD disusun DPA-SKPD dan DPA-PPKD.
(2) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat program/kegiatan.
(3) DPA-PPKD digunakan untuk menampung :
a. pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan
c. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
(4) Format DPA PPKD tercantum dalam lampiran B.I.b Peraturan Menteri ini.
17. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 161 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
