Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123A

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada SKPKD disusun DPA-SKPD dan DPA-PPKD. (2) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program/kegiatan. (3) DPA-PPKD digunakan untuk menampung : a. pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah; b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan c. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. (4) Format DPA PPKD tercantum dalam lampiran B.I.b Peraturan Menteri ini. 17. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 161 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123A — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id