Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ringkasan penjabaran APBD; dan
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanaannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XVI Peraturan Menteri ini.
15. Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
