Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada SKPKD disusun RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
(2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat program/kegiatan.
(3) RKA PPKD digunakan untuk menampung:
a. pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan
c. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
14. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
