Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada SKPKD disusun RKA-SKPD dan RKA-PPKD. (2) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program/kegiatan. (3) RKA PPKD digunakan untuk menampung: a. pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah; b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga; dan c. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. 14. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda