Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronisasikan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda