Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronisasikan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
