Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.I.a Peraturan Menteri ini.
(2) Kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan bagian susunan kode akun keuangan daerah yang tercantum dalam Lampiran A.II Peraturan Menteri ini.
(3) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) untuk provinsi tercantum dalam Lampiran A.III.a Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) untuk kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran A.IV.a Peraturan Menteri ini.
(5) Kode dan klasifikasi fungsi tercantum dalam Lampiran A.V Peraturan Menteri ini.
(6) Kode dan klasifikasi belanja daerah menurut fungsi untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran A.VI.a Peraturan Menteri ini.
(7) Kode dan program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah tercantum dalam Lampiran A.VII.a Peraturan Menteri ini.
(8) Kode rekening belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.VIII.a.1 Peraturan Menteri ini.
(9) Dihapus.
(10)Kode rekening pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) tercantum dalam Lampiran A.IX.a.1 Peraturan Menteri ini.
(11)Dihapus.
(12)Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(7), ayat (8) dan ayat (10) merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah.
11. Ketentuan Pasal 86 huruf b diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
