Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk www.djpp.kemenkumham.go.id menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id