Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf c digunakan antara lain untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
